SNMPTN
Biaya pendidikan per semester bagi mahasiswa yang diterima di ITB melalui SNMPTN (dalam bentuk Uang Kuliah Tunggal/UKT) adalah sebagai berikut (dalam rupiah) :
Fakultas/Sekolah | UKT5 | UKT4 | UKT3 | UKT2 | UKT1 |
Selain Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) | Rp. 12.500.000,- | Rp. 8.750.000,- | Rp. 5.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 0,- |
Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) | Rp. 20.000.000,- | Rp. 14.000.000,- | Rp. 8.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 0,- |
SBMPTN
Biaya pendidikan per semester bagi mahasiswa yang diterima di ITB melalui SBMPTN (dalam bentuk Uang Kuliah Tunggal/UKT) adalah sebagai berikut (dalam rupiah):
Fakultas/Sekolah | UKT5 | UKT4 | UKT3 | UKT2 | UKT1 |
Selain Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) | Rp. 12.500.000,- | Rp. 8.750.000,- | Rp. 5.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 0,- |
Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) | Rp. 20.000.000,- | Rp. 14.000.000,- | Rp. 8.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 0,- |
SELEKSI MANDIRI
Biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di ITB melalui Seleksi Mandiri ITB (dalam bentuk Uang Kuliah Tunggal/UKT per semester dan Iuran Pengembangan Institusi) adalah sebagai berikut (dalam rupiah):
Biaya Pendidikan | UKT/semester | Iuran Pengembangan Institusi |
Selain Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) | Rp. 25.000.000,- | Rp. 25.000.000,- |
Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) | Rp. 25.000.000,- | Rp. 40.000.000,- |
Dalam pembayaran UKT jalur SM-ITB ini tidak berlaku kebijakan penundaan/penangguhan pelunasan. Namun demikian, mahasiswa dapat mengajukan permohonan pembayaran UKT secara mencicil. Terdapat dua skema pembayaran biaya UKT secara cicilan sebagai berikut:
- Periode cicilan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester :
- Pembayaran pertama sebesar 50% BPP, selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditentukan Direktorat Pendidikan ITB.
- Pembayaran kedua sebesar 50% BPP, selambat-lambatnya pada minggu ke delapan perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
- Periode cicilan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) semester :
- Pembayaran pertama sebesar 40% BPP, selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditentukan Direktorat Pendidikan ITB.
- Pembayaran kedua sebesar 30% BPP, selambat-lambatnya pada minggu ke delapan perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
- Pembayaran ketiga sebesar 30% BPP, selambat-lambatnya sebelum hari pertama Ujian Akhir Semester sesuai kalender akademik pada tahun berjalan.
Seluruh calon mahasiswa yang dinyatakan diterima di ITB melalui Seleksi Mandiri ITB (SM-ITB) akan diwajibkan untuk menyetujui Pernyataan Kemampuan Pembayaran BPP/UKT Selama Masa Studi. Pernyataan tersebut diisi secara daring pada saat Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB.